Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Dana 46.500 Dolar Singapura oleh Bupati Kuansing Nonaktif untuk Menhut

Moh Wasil Haqqullah24 Juli 202615.00 WIB
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Dana 46.500 Dolar Singapura oleh Bupati Kuansing Nonaktif untuk Menhut

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pengumpulan dana secara bertahap oleh jajaran Bupati Kuansing dari para kades, camat, serta KUD yang dikonversi ke valuta dolar Singapura untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang sebesar 46.500 dolar Singapura yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” kata Budi. Dikutip dari Antara, Jum’at (24/7/2026).

Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026 serta menyita uang sejumlah 12.500 dolar Singapura dari yang bersangkutan. Penyidik lembaga antirasuah tersebut hingga kini terus mendalami kepastian jumlah nominal dana yang benar-benar telah secara nyata terealisasi diserahkan kepada sang menteri.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang berlanjut pada penetapan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan serta gratifikasi kawasan hutan. Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni sempat melaporkan pengembalian amplop titipan Suhardiman pada 3 Juli 2026, namun laporan gratifikasi tersebut ditolak KPK karena kasusnya telah berada pada tahap penindakan hukum secara komprehensif.

Penyidikan KPK atas dugaan pengumpulan dana SGD 46.500 oleh Suhardiman Amby menegaskan komitmen penegakan hukum dalam membongkar praktik gratifikasi dan suap sektor kehutanan nasional. Penelusuran aliran dana ini diharapkan dapat membuka fakta secara terang benderang demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efisien, bermartabat, serta bebas dari korupsi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!