SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, KPK menduga terdapat praktik pemberian uang pelicin untuk memuluskan proses pengurusan pertanahan. Dugaan tersebut mencakup pemberian uang untuk mempercepat layanan, memanipulasi persyaratan administratif hingga persoalan yang berkaitan dengan aturan tata ruang.
Praktik tersebut diduga tidak hanya terjadi di satu tingkatan. KPK menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak mulai dari lingkungan kantor pertanahan hingga pejabat di tingkat pusat.
Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang. Total nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri dari rupiah serta valuta asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, dan ringgit.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak yang diperiksa, termasuk disimpan dalam koper, kardus hingga tas.
Dalam perkara ini, KPK yang dalam hal ini disebutkan oleh Ahmad Taufik Husein seaku Dirdik KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
“Jadi kemarin sudah ditetapkan berdasar penyidikan ada 6 orang, oh maaf ada 8 orang. 1. LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, 2. SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, 3. Sodara ADR, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, 4. Sodara ARF dari pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, 5. FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan meneteri, 6. LEV selaku pihak swasta atau pemeberi, 7. ERW pihak swasta yang diduga orang kepercayaan meneteri dan terakhir sodara MF pihak swasta yang diduga orang kepercayaan meneteri ” ujar Dirdik KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Selasa (15/9/2026), sampai dengan 4 Oktober 2026," lanjut Taufik.
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam layanan pertanahan lainnya. Penyidik turut menelusuri dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pertanahan.
KPK menyatakan pendalaman masih dilakukan untuk mengurai aliran uang serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam layanan pertanahan lainnya.

