SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) pada periode 2021–2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar.
"Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Dikutip dari Kompas, Senin (10/8/2026).
Kerugian tersebut muncul dari selisih antara nilai tagihan yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi periklanan dengan nilai riil iklan yang benar-benar tayang di media. Selisih dana itu diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter di luar pos anggaran yang seharusnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma. Dari kelima tersangka, empat orang kini ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Taufik mengatakan, bahwa keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga keuangan daerah dan menyentuh aspek tata kelola anggaran iklan pemerintah daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Penahanan empat tersangka menandai tahap krusial dalam proses hukum, sambil menunggu hasil final auditor untuk memperkuat bukti kerugian negara.

