Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Soroti Dugaan Setoran Kantor Pertanahan ke Oknum Kanwil BPN Jatim

Ulfa Safira29 September 202608.31 WIB
KPK Soroti Dugaan Setoran Kantor Pertanahan ke Oknum Kanwil BPN Jatim

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim.

Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang ditemukan penyidik diduga tidak hanya berasal dari penerimaan layanan pertanahan, tetapi juga setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur.

"Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di kanwil BPN Jatim," ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (28/9), dilansir dari CNN Indonesia

Sebelumnya, Budi juga menyampaikan bahwa uang tersebut diduga berasal dari setoran Kantah BPN di Jawa Timur.

"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," ujar Budi.

Penggeledahan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur berlangsung sekitar 11 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.57 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain uang rupiah, penyidik menemukan pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. KPK juga mengamankan emas senilai puluhan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti uang sebesar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!