SUARBERITA.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, membuahkan hasil signifikan berupa penyitaan barang bukti berupa brankas berisi mata uang asing senilai Rp212 miliar.
Proses penangkapan yang berlangsung dramatis ini merupakan puncak dari serangkaian pengintaian intensif oleh tim KPK terhadap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman serta kantor bupati, petugas menemukan sebuah brankas besar yang menyimpan tumpukan mata uang asing dalam jumlah fantastis. Setelah dilakukan verifikasi dan penghitungan oleh pihak berwenang, total nilai uang dalam brankas tersebut mencapai angka Rp212 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030; saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers, dikutip dari Liputan 6, Sabtu (11/7/2026).
Menurut informasi awal dari penyidik, uang tersebut diduga merupakan hasil akumulasi praktik pemerasan yang dilakukan selama kurun waktu tertentu. Selain menyita barang bukti tunai, tim KPK juga mengamankan beberapa dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana tersebut. Hingga saat ini, Bupati Sukoharjo beserta pihak-pihak terkait yang terjaring dalam operasi senyap tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pihak KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi lebih rinci terkait skema korupsi ini dalam konferensi pers yang akan segera digelar. Penemuan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi bukti kuat dalam pengembangan kasus yang mengejutkan publik tersebut, sekaligus menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam memangkas praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Penyitaan brankas berisi valas senilai Rp212 miliar dalam OTT Bupati Sukoharjo menjadi bukti nyata besarnya aliran dana hasil pemerasan. Penemuan ini memperkuat status tersangka Bupati Etik Suryani dan menjadi fokus utama KPK dalam melakukan pendalaman kasus yang melibatkan oknum di jajaran Pemkab Sukoharjo tersebut.

