Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU BUMN

Moh Wasil Haqqullah5 Agustus 202607.00 WIB
KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU BUMN

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun anggaran 2018–2023.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026), tiga orang tersangka yang selesai menjalani pemeriksaan yakni berinisial DR, WER, dan EL. Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa lembaganya langsung mengambil langkah penahanan guna kepentingan proses hukum lanjutan selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari Kompas Selasa (4/8/2026).

Kasus dugaan rasuah ini bermula dari kesepakatan proyek digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada Agustus 2018 dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun. Dalam praktiknya, proses pengadaan diduga kuat telah dikondisikan untuk memenangkan vendor tertentu secara tidak sah.

Modus operandi tersebut meliputi pengaturan penentuan vendor tunggal, pemberian suap agar pesaing mundur, hingga penggantian perangkat dengan spesifikasi lebih rendah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil audit BPK. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU BUMN 2018–2023 berinisial DR, WER, dan EL selama 20 hari pertama. Pengondisian vendor dan pengadaan perangkat spesifikasi rendah dalam proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang masif dan kini berproses di ranah hukum

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!