Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang

Abd Munib21 Mei 202613.00 WIB
KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi dikutip dari kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Para saksi yang dipanggil mayoritas bertugas di bidang intelijen kepabeanan dan cukai. Mereka berasal dari Seksi Intelijen Cukai serta Seksi Intelijen Kepabeanan 1 dan 2. Kedu belas ASN yang diperiksa di antaranya Akhmad Zulfan Rosadi dan Nico Ahmad Affandy

Selain itu, KPK juga memanggil Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, hingga Aulia Elang Willmania, M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi dan Farid Agung Kurniawan.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap peran perusahaan PT Blueray dalam perkara tersebut. Menurut Asep, pemilik PT Blueray bernama John Field diduga menginginkan barang impor milik perusahaannya lolos pemeriksaan Bea Cukai.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep.

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan impor barang palsu atau barang KW dari luar negeri. Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap 12 ASN tersebut maupun detail keterlibatan masing-masing saksi dalam perkara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!