SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan pertanahan.
Operasi ini menjadi perhatian setelah KPK menemukan uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi penggeledahan. Uang tersebut terdiri dari rupiah dan valuta asing (valas) yang ditemukan dalam berbagai tempat penyimpanan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah. Nilai uang yang ditemukan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari detik, Senin (14/9/2026).
KPK memperkirakan total uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, lembaga antirasuah belum merinci jumlah pastinya karena proses penghitungan masih berlangsung.
Dari 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan urusan pertanahan. Mereka antara lain pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantah Tangerang.
Selain pejabat pertanahan, KPK juga mengamankan politikus Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Keduanya telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, KPK belum membeberkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan uang lainnya yang masih didalami penyidik.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum mereka, termasuk siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
