SUARBERITA.COM - KPK menilai pembenahan sistem kaderisasi partai politik menjadi hal yang mendesak setelah temuan menunjukkan tingginya keterlibatan politisi dalam kasus korupsi selama dua dekade terakhir
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, berdasarkan data periode 2004–2025, “Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD),” dilansir dari Antara.
Dari data tersebut, legislator menjadi salah satu kelompok dengan jumlah pelaku terbanyak. Di bawahnya, terdapat 176 bupati dan wali kota, serta 31 gubernur yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga tercatat telah ditangkap KPK.
Budi menilai kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem politik, terutama pada proses rekrutmen dan kaderisasi partai. Ia menegaskan jabatan publik semestinya diisi oleh sosok berintegritas, bukan yang lahir dari praktik transaksional.
“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2025 menemukan bahwa sistem kaderisasi partai masih belum berjalan optimal. Salah satu faktor yang disorot adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung untuk menjadi kader hingga masuk dalam kontestasi pemilu.
Sebagai langkah perbaikan, KPK mengusulkan pembagian jenjang kader menjadi anggota muda, madya, dan utama. Skema ini diharapkan dapat memperkuat proses rekrutmen politik sekaligus menekan biaya politik yang selama ini dianggap tinggi.
Dalam usulan itu, calon anggota DPR diharapkan berasal dari kader utama, sementara DPRD provinsi dari kader madya. Adapun jabatan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah diusulkan wajib melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.
KPK juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan, serta mengusulkan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya menekan praktik politik uang dalam pemilu.
Pada 25 April 2026, lembaga antirasuah itu telah menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Tiga rekomendasi utama disampaikan, yakni revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, serta UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
Revisi itu mencakup penguatan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, pengaturan kampanye, penghitungan suara, hingga penguatan sanksi. KPK juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan politik, kaderisasi, serta transparansi keuangan partai politik.

