Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bengkulu melalui Penggeledahan Tiga Lokasi

Moh Wasil Haqqullah9 Agustus 202619.00 WIB
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bengkulu melalui Penggeledahan Tiga Lokasi

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi di Provinsi Bengkulu pada 5–7 Agustus 2026 untuk mengusut dugaan suap proyek, menyita dokumen dan barang elektronik, serta memeriksa delapan saksi di BPKP Bengkulu.

Penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu, 5 Agustus, hingga Jumat, 7 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dua lokasi berada di Bengkulu, sedangkan satu tempat lainnya terletak di Rejang Lebong. Lokasi di Bengkulu mencakup rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. “Dua Lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari Liputan 6 Minggu (9/8/2026).

"Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong, yakni di rumah salah satu pihak swasta,” sambungnya.

Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan untuk memperjelas konstruksi kasus dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.

KPK belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai dokumen dan barang elektronik yang disita dalam rangkaian kegiatan tersebut. Selain penggeledahan, penyidik meminta keterangan delapan orang saksi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan suap proyek yang sedang ditangani KPK.

Delapan saksi dimintai keterangan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu pada 7 Agustus 2026. Informasi lanjutan mengenai konstruksi perkara menunggu hasil penyidikan KPK. Status pihak-pihak terkait belum diumumkan secara resmi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!