SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026) dikutip dari detik, setelah melakukan OTT terhadap sejumlah pihak terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada Kamis (20/8/2026). Sodiq ditetapkan bersama lima tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Mulyono alias Nono yang merupakan keponakan Sodiq. Keenamnya kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026.
KPK mengungkap perkara tersebut terbagi dalam sejumlah rangkaian penerimaan uang sepanjang 2025 hingga 2026. Salah satunya berkaitan dengan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Norman diduga memerintahkan dua pihak perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri. Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru tidak dinyatakan lulus.
KPK menyebut praktik tersebut dikonstruksikan sebagai pemerasan karena terdapat relasi kuasa dan otoritas. Sodiq sebagai rektor dinilai memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri. KPK juga menemukan dokumen yang menunjukkan 73 dari total 245 kuota Fakultas Kedokteran jalur mandiri telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang orang tuanya memberikan uang.
Dalam perkara yang sama, Sodiq juga diduga menerima penerimaan lain sebesar Rp680 juta melalui keponakannya, Mulyono, dari calon mahasiswa baru sepanjang 2025-2026. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi aset itu dibeli atas nama Mulyono.
Rangkaian berikutnya melibatkan Eko Sumanto. KPK menyebut Eko, yang merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan orang kepercayaan Sodiq, melakukan negosiasi “mahar” dengan seorang pengepul calon mahasiswa. Nilai yang dinegosiasikan berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa. Dari rangkaian tersebut, Eko disebut menerima uang dengan total Rp1,12 miliar pada 2025-2026. Setelah uang diterima, Sodiq diduga memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah membayar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Uang tunai tersebut ditemukan di ruang kerja Eko Sumanto dan disimpan di dalam kantong plastik hitam. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Enam tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama.
