SUARBERITA.COM - Sebanyak 200.000 anak di Indonesia tercatat terpapar judi online (judol), termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Data yang diungkap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut menyoroti besarnya tantangan perlindungan anak di ruang digital, sekaligus mempertegas urgensi pemberantasan perjudian online secara menyeluruh.
Ancaman judi online tidak hanya berkaitan dengan penyebaran konten ilegal di internet, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah memperluas upaya pemberantasan, mulai dari pemutusan akses terhadap konten perjudian hingga pengawasan transaksi dan penelusuran aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.
Persoalan ini juga ditemukan di kalangan penerima bantuan sosial (bansos). Pada 2024, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judi online.
Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Temuan tersebut menjadi perhatian karena keterlibatan dalam perjudian berpotensi memperburuk kondisi keuangan keluarga, terutama rumah tangga yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa dampak judi online jauh melampaui aktivitas di ruang digital. Menurutnya, persoalan tersebut dapat memengaruhi pendapatan keluarga, masa depan anak, serta kehidupan sosial masyarakat secara lebih luas.
"Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama," kata Meutya dalam keterangan tertulis Kementerian, Rabu (7/10).
Komdigi Tangani Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online Sepanjang 2025
Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan melalui penanganan konten yang tersebar di berbagai layanan digital. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani sebanyak 2.087.109 konten perjudian.
Mayoritas konten tersebut berasal dari situs web dan alamat Internet Protocol (IP), dengan jumlah mencapai 1.809.358 konten. Penanganan juga dilakukan terhadap 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, serta 43.475 konten melalui Google dan YouTube.
Selain itu, Komdigi menangani 16.526 konten perjudian di platform X, sebanyak 1.882 konten di Telegram, dan 1.166 konten di TikTok.
Sebaran konten tersebut menunjukkan bahwa praktik promosi dan distribusi akses perjudian menjangkau berbagai saluran digital. Kondisi ini membuat pengawasan tidak dapat bergantung pada satu platform atau metode penindakan saja, melainkan membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah dan penyelenggara layanan digital.
Besarnya jumlah konten yang ditangani juga menegaskan bahwa pemblokiran menjadi salah satu instrumen pemberantasan, tetapi bukan satu-satunya langkah yang diperlukan. Pemerintah perlu memastikan bahwa konten serupa tidak kembali beredar dan jaringan yang mengarahkan pengguna menuju aktivitas perjudian dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Pemberantasan Diperluas hingga Pengawasan Platform dan Aliran Dana
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, pemerintah telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta merupakan konten perjudian.
Selain melakukan pemutusan akses, Komdigi memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Mekanisme ini digunakan untuk memastikan platform menindaklanjuti laporan dan menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.
Sepanjang Februari 2025 hingga 11 September 2026, SAMAN telah menangani 358 batch aduan yang mencakup 1.801 Uniform Resource Locator (URL) atau alamat tautan internet.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan penyelenggara platform digital. Langkah ini juga diperlukan untuk menghadapi perubahan modus operandi pelaku perjudian yang dapat memanfaatkan berbagai platform untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan mempertahankan aktivitas transaksi.
Pemerintah memandang pemberantasan judi online perlu menjangkau seluruh mata rantai aktivitasnya. Penanganan tidak cukup berhenti pada konten yang muncul di layar pengguna, tetapi juga perlu mencakup akses menuju situs perjudian, jaringan promosi, serta transaksi keuangan yang mendukung operasionalnya.
Meutya mengatakan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Keberhasilan tidak lagi hanya diukur berdasarkan jumlah konten yang dihapus, tetapi juga berdasarkan kemampuan menekan jaringan yang menopang aktivitas perjudian.
"Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun," tegas Meutya.
"Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online," lanjutnya.
Menurut Meutya, strategi tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk menangani berbagai tahapan aktivitas perjudian, mulai dari penyebaran konten dan akses pengguna hingga sistem pembayaran serta aliran dana.
Ia menegaskan bahwa pemutusan akses dan penghapusan konten harus disertai upaya mempersempit jalur transaksi yang memungkinkan praktik perjudian terus berlangsung.
"Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Paparan Judi Online pada Anak Jadi Alarm Perlindungan Digital
Temuan mengenai ratusan ribu anak yang terpapar judi online menjadi peringatan serius mengenai pentingnya perlindungan kelompok usia rentan di ruang digital. Paparan terhadap aktivitas perjudian pada usia dini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat anak-anak membutuhkan lingkungan digital yang aman dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Di sisi lain, temuan transaksi yang melibatkan penerima bansos menunjukkan bahwa persoalan judi online juga bersinggungan dengan kondisi ekonomi rumah tangga. Ketika aktivitas perjudian menggunakan dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dampaknya berpotensi meluas ke kesejahteraan anggota rumah tangga lainnya.
Oleh karena itu, pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Penindakan terhadap konten ilegal perlu berjalan beriringan dengan pengawasan platform, penelusuran transaksi keuangan, edukasi masyarakat, serta penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan perjudian sekaligus mengurangi risiko yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan langkah penindakan berjalan konsisten dan mampu mengikuti perubahan pola penyebaran konten maupun transaksi perjudian.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya ditentukan oleh banyaknya konten yang berhasil diturunkan, tetapi juga oleh efektivitas upaya melindungi masyarakat dari paparan perjudian dan membatasi keberlangsungan aktivitas ilegal tersebut.

