Suar Berita
Hukum

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Usulkan Redefinisi Korupsi Tanpa Unsur Kerugian Negara Ke Presiden

Moh Wasil Haqqullah21 Oktober 202613.00 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Usulkan Redefinisi Korupsi Tanpa Unsur Kerugian Negara Ke Presiden
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. Dok: Kompas/Rahel.

SUARBERITA.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan usulan strategis kepada Presiden Prabowo Subianto agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dimasukkan dalam kategori definisi tindakan pidana korupsi.

Kajian mendalam yang disusun tim Dewan Ekonomi Nasional tersebut merujuk pada standar Konvensi PBB Melawan Korupsi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ungkap Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Kompas Rabu (21/10/2026).

Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyambut positif serta menyetujui hasil kajian tersebut agar sistem hukum nasional memiliki standar selaras dengan internasional. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih mengaitkan risiko kerugian keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi. Kondisi ini dinilai membebani badan usaha seperti Danantara dalam mengambil tindakan bisnis lantaran setiap keputusan investasi senantiasa dibayangi risiko finansial.

Selain memaparkan redefinisi korupsi, Luhut turut menyampaikan laporan data pendukung ke Istana. DEN berkomitmen memasok data akurat secara berkala guna menyokong efektivitas navigasi kebijakan Presiden di tengah dinamika ekonomi global.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” tuturnya.

Pembaruan regulasi korupsi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi nasional agar tetap kompetitif di tengah tantangan perekonomian dunia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!