SUARBERITA.COM - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mulai bekerja sejak pukul 02.00 WIB. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipantau sejak proses persiapan makanan dimulai.
Kepala SPPG juga tidak hanya diwajibkan hadir secara langsung di dapur. Kehadiran mereka harus dilaporkan melalui absensi daring menggunakan Zoom yang dipantau oleh jajaran Badan Gizi Nasional (BGN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan mekanisme tersebut membuat proses pengawasan dilakukan secara langsung sejak dini hari.
“Jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8, itu dilakukan Zoom absennya. Saya respect betul ini. Luar biasa. Ini teman-teman BGN eselon 1, kepala badan, wakil-wakil ikut Zoom mengecek absen,” ujar Zulkifli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip dari CNNIndonesia.
Kewajiban tersebut membuat kepala SPPG harus berada di lokasi selama periode kerja yang telah ditentukan. Pengawasan dilakukan agar proses penyediaan makanan MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga terpantau sejak tahap awal di dapur.
Keterlibatan jajaran pimpinan BGN dalam pengecekan absensi melalui Zoom menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program. Dengan begitu, kehadiran kepala SPPG dapat dipastikan sekaligus memastikan kegiatan di dapur berjalan sesuai ketentuan.
Aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan operasional dapur MBG, terutama karena proses persiapan makanan dilakukan sejak dini hari sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

