Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kepala BGN Beri Tenggat 10 Agustus 2026, Sudaryono Minta SPPG Urus SLHS

Muhammad Nadhif Firdausi6 Agustus 202615.00 WIB
Kepala BGN Beri Tenggat 10 Agustus 2026, Sudaryono Minta SPPG Urus SLHS

SUARBERITA.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono memberi tenggat waktu bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 10 Agustus 2026. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah guna menjamin keamanan program Makan Bergizi Gratis (BGN).

Dilansir dari VIVA News & Insights, Sudaryono dalam keterangan pers pada Kamis (6/8) mengatakan, “Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, SPPG memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau nggak, tutup permanen.”

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap insiden keracunan makanan. Menurut Sudaryono, keracunan makanan merupakan kejadian fatal bagi SPPG yang melanggar. Sudaryono juga menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Keracunan kami sudah mengubah, keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," ujar Sudaryono.

Sementara itu, BGN telah mencopot 137 kepala SPPG, 49 orang diantaranya di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!