SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami putusan bebas yang di putus oleh majelis Hakim Pegadilan Tipikor Semarang. Putusan bebas tersebut perihal kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT. Sitex.
Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Dirut Bank BJB, Dirut UMKM dan Syariah dan Dirut Bankk DKI terdakwa atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT. Sritex di berikan vonis bebas oleh majelis hakim.
Buntut persoalan tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan akan menghormati proses persidangan serta putusan bebas tersebut. Lebih lanjut dia mengatakan "Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari dulu secara lengap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi sebuah pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan yang berlaku". Dilansir dari Kompas.com pada Jum'at (08/05/2026).
Sebelum diputus bebas, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim menilai dalam pertimbangan hukum ratio decedendi tidak terbukti para terdakwa melakukan intervensi pemberian kredit kepada PT. Sritex. Sehingga dasar pertimbangan tersebut membebaskan terdakwa atas kasus yang sedang menjeratnya. Lebih lanjut putusan tersebut terregistrasi dengan nomor Putusan 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Smg.

