Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Tersangka MBG Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

M Rayhan Wildani K3 Juni 202620.50 WIB
Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Tersangka MBG Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung mengungkap salah satu temuan penting dalam penyidikan kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Dadan Hindayana dan 2 orang lainnya yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung terkait adanya yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik Syarief Sulaeman Nahdi, yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pengelolaan program yang didanai negara. Bahkan, nilai insentif yang diterima disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari seiring berjalannya operasional SPPG di berbagai daerah.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ucap Syarief.

Dalam penjelasannya, Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka mendapat peran strategis dalam pengelolaan SPPG. Bahkan adanya intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan adanya mark up harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

“Adanya Mark up harga pengadaan”, Imbuhnya.

Program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi dan mendukung generasi sehat justru tersandung persoalan hukum akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan barang bukti lain yang telah disita dari kantor maupun kediaman para tersangka kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Seiring proses hukum yang berlangsung, publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menyeret program prioritas nasional tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!