Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KBRI Singapura dan Australia Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran

M Rayhan Wildani K2 Oktober 202617.19 WIB
SIDANG IJAZAH GIBRAN DI MK

SUARBERITA.COM - Keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia menjadi bagian dari pendalaman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keduanya memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sidang tersebut secara resmi dijadwalkan menghadirkan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Australia yang diwakili Yuli Rahmawati juga memberikan keterangan mengenai penelusuran arsip pendidikan Gibran di Australia.

“Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” kata Yuli dalam persidangan.

Keterangan tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri, termasuk riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

Namun, keterangan tidak adanya arsip di KBRI perlu dibaca secara proporsional. Tidak ditemukannya dokumen di arsip KBRI tidak dengan sendirinya berarti seluruh dokumen pendidikan Gibran tidak ada atau membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menempuh pendidikan di kedua negara tersebut.

Persoalan pendidikan Gibran menjadi bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon ke MK. Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimum bagi Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sehari sebelumnya, MK juga telah mendengarkan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dalam sidang tersebut, Hasyim mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran karena saat itu tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.

Selanjutnya, keterangan dari KBRI Singapura dan Australia menjadi bagian dari bahan yang didalami MK sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!