SUARBERITA.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggap darurat mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Keputusan itu diambil ketika kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah dan dampaknya mulai dirasakan masyarakat, terutama melalui paparan asap.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan status tersebut diperlukan agar koordinasi dan pengerahan sumber daya untuk menangani karhutla dapat dilakukan lebih cepat.
“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” ujar Agustiar dikutip dari website resmi Pemrov Kalteng.
Besarnya ancaman terlihat dari data penanganan karhutla di Kalteng. Berdasarkan analisis satelit Kementerian Kehutanan, luas karhutla di provinsi tersebut hingga periode 29 Agustus 2026 mencapai 7.634,46 hektare.
Kabut asap tak hanya menjadi persoalan di Palangka Raya. Data ISPU menunjukkan konsentrasi PM2.5 juga tinggi di sejumlah daerah lain, dengan Katingan mencatat angka tertinggi sebesar 451. Sementara itu, PM2.5 di Palangka Raya dan Kotawaringin Timur mencapai 346, Gunung Mas 344, dan Murung Raya 322.
Dampak kebakaran juga mulai terlihat dari sisi kesehatan. Dinas Kesehatan Kalteng mencatat 2.052 kasus ISPA di 14 kabupaten/kota pada periode 7–11 Agustus. Pada 11 Agustus saja terdapat 600 kasus baru dan sembilan pasien harus menjalani rawat inap. Pada saat yang sama, sejumlah wilayah mulai mengalami penurunan kualitas udara akibat asap karhutla.
Karena itu, penanganan dalam masa tanggap darurat tidak hanya diarahkan untuk memadamkan api. Pemprov Kalteng menyiapkan posko terpadu, layanan oksigen dan pemeriksaan kesehatan gratis, sementara peralatan pemadaman juga diperkuat dengan 10 ekskavator dan sekitar 100 unit pemadam.
Untuk wilayah gambut, pemerintah juga memperkuat pembasahan lahan dan pembangunan sumur bor karena api di lapisan dalam gambut dinilai lebih sulit dijangkau. Status tanggap darurat hingga 29 September diharapkan mempercepat pengendalian kebakaran sekaligus menekan dampaknya terhadap masyarakat.
