SUARBERITA.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyoroti perbedaan sistem pendidikan di Indonesia dan luar negeri untuk menjelaskan perjalanan pendidikan putranya.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026), dua hari setelah MK membacakan putusan perkara tersebut.
Jokowi menjelaskan, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan sistem berjenjang SD, SMP, dan SMA seperti yang umum dikenal di Indonesia. Menurutnya, terdapat jalur pendidikan yang memungkinkan seseorang melanjutkan studi melalui program tertentu sebelum memasuki jenjang diploma atau sarjana.
Ia juga mengaitkan penjelasan tersebut dengan pendidikan Gibran yang telah mencapai tingkat sarjana.
“Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam putusan yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut persyaratan pendidikan yang diperdebatkan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

