SUARBERITA.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji oleh eks Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, segera memasuki masa persidangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Budi Prasetyo selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Liputan 6, Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (14/7) mengatakan, “Di tahap persidangan nanti, semuanya akan dipaparkan secara terbuka, mulai bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, alat bukti. Semuanya nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK secara lengkap dan terbuka.”
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK siap membuka semua temuan penyidik. Menurut Budi, proses pembuktian di persidangan pasti dihadirkan baik terdakwa dan saksi. Budi juga menjelaskan bahwa majelis hakim akan memberikan penilian terhadap semua pembuktian berdasarkan hasil sidang yang berjalan nanti.
Sementara itu, Yaqut menyatakan bahwa dirinya siap menghadiri persidangan. Yaqut menegaskan berkas perkara yang dibutuhkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan lengkap. Yaqut turut berkomitmen untuk mengungkapkan seluruh fakta dalam proses persidangan mendatang.

