Suar Berita
Hukum

Janji Kampanye Bohong Diusulkan Masuk Larangan Pemilu, Warga Gugat UU ke MK

M Rayhan Wildani K20 Oktober 202616.30 WIB
Janji Kampanye Bohong Diusulkan Masuk Larangan Pemilu, Warga Gugat UU ke MK
WEBSITE RESMI MK

SUARBERITA.COM - Aturan mengenai larangan janji bohong dalam kampanye pemilu diminta diperjelas melalui pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai, klaim faktual yang tidak sesuai dengan data resmi negara perlu memiliki batasan hukum yang tegas agar pemilih memperoleh informasi yang sahih.

Permohonan tersebut diajukan Jangkung Sido Sentosa dan Muhamat Bais Rico Saputra dengan nomor perkara 358/PUU-XXIV/2026. Dalam perkembangannya, Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang panel MK, Senin (19/10/2026).

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dimaknai mencakup larangan menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Usulan tersebut diarahkan kepada peserta pemilu, mulai dari pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah serta calon anggota legislatif, termasuk tim kampanye mereka.

Pemohon menilai, aturan yang lebih jelas diperlukan untuk melindungi hak masyarakat atas kepastian hukum, informasi yang sahih, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Dalam sidang pendahuluan pada 6 Oktober 2026, Jangkung menyinggung maraknya janji kampanye yang dinilainya berlebihan atau tidak rasional.

Salah satu contoh yang disampaikan dalam persidangan adalah klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja. Namun, pemohon menegaskan bahwa permohonannya berfokus pada pengujian norma, bukan meminta MK menetapkan bahwa janji politik tertentu merupakan kebohongan.

Usulan tersebut juga memberikan batasan. Visi, misi, program kerja, opini, aspirasi, target politik, prediksi, dan gagasan kebijakan semata diminta tetap dikecualikan dari larangan yang diusulkan. Dengan demikian, yang hendak diuji adalah klaim faktual yang dapat diverifikasi dan terbukti bertentangan dengan dokumen resmi.

Dalam sidang perbaikan, hakim konstitusi turut menyoroti kelengkapan berkas permohonan. Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan MK belum menerima naskah asli dan alat bukti fisik saat persidangan berlangsung.

Hingga tahap tersebut, perkara masih berupa permohonan pengujian undang-undang. Usulan pemohon belum menjadi ketentuan hukum baru dan masih harus melalui proses pemeriksaan di MK.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!