SUARBERITA.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI terus memunculkan berbagai masukan strategis dari para ahli hukum, salah satunya usulan penunjukan posisi pemimpin lembaga pengelola aset negara.
Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar jaksa agung memegang posisi sebagai ketua Komite Pengelolaan Aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan langsung dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Menurut Juniver, langkah reformulasi tersebut diperlukan untuk menciptakan mekanisme pengawasan serta keseimbangan kewenangan (check and balances) antara proses penanganan perkara pidana dan manajemen aset hasil kejahatan. Ia menegaskan bahwa institusi kejaksaan yang bertindak sebagai penyidik atau penuntut tidak boleh langsung melakukan pelelangan aset rampasan seorang diri guna menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.
"Ini jaksa agungnya kita reformulasi menjadi ketua Komite Pengelolaan Aset yang bertanggung jawab," ungkap Juniver. Dilansir dari Berita Satu, Selasa (4/8/2026).
Dalam skema usulannya, jaksa agung nantinya akan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tugas pengelolaan aset serta berkewajiban menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan langsung kepada presiden demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Usulan penunjukan jaksa agung sebagai ketua Komite Pengelolaan Aset bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan transparansi pelelangan.

