SUARBERITA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) diisukan memberi fasilitas sejumlah 1.000 rumah subsidi untuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut kemudian diklarifikasi oleh Dadan Hindayana selaku Kepala BGN pada Rabu (22/4).
Dilansir dari Tempo, Dadan mengatakan, “Belum ada rencana terkait penyediaan rumah subsidi khusus pegawai SPPG.” Menurut Dadan, penyediaan rumah subsidi terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan termasuk pegawai SPPG jika memenuhi syarat dan ketentuan.
Lebih lanjut, penyediaan rumah subsidi oleh pemerintah sebenarnya ditujukan untuk kategori khusus seperti guru, tenaga kesehatan, buruh, pekerja migran, petani, nelayan, pengemudi transportasi daring, pekerja ekonomi kreatif, asisten rumah tangga (ART), prajurit Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan kader lapangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sementara itu, penyediaan rumah subsidi untuk pegawai SPPG telah menjadi isu yang mencuat di berbagai portal media. Isu tersebut juga menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi. Maka dari itu, BGN mengimbau masyarakat untuk memilah informasi yang diberitakan oleh portal media.

