Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Imbas Pelemahan Nilai Tukar Rupiah, Kemenkes Pastikan Kenaikan Harga Obat dalam Batas Wajar

Muhammad Nadhif Firdausi15 Juni 202614.45 WIB
Imbas Pelemahan Nilai Tukar Rupiah, Kemenkes Pastikan Kenaikan Harga Obat dalam Batas Wajar

SUARBERITA.COM - Akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga obat di Indonesia mengalami kenaikan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan kenaikan harga obat dalam batas wajar. Hal ini disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam keterangan pers pada Kamis (11/6).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Budi mengatakan, “Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Intinya tidak boleh lebih dari 20 persen. Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ.”

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar tidak serta-merta membuat kenaikan harga obat secara signifikan. Menurut Budi, kenaikan harga di sekitar 10-20 persen dinilai masih wajar. Budi menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan kenaikan harga obat di atas 20 persen.

Sementara itu, harga obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik alias stabil. Pemerintah tetap menjamin harga obat untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar tidak mengalami kenaikan. Pemerintah juga melakukan penyesuaian yang wajar untuk harga obat komersial atau non-BPJS.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!