Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Ijazah Gibran Sudah Diverifikasi KPU, Mengapa Masih Dipersoalkan?

Chaterina R7 Oktober 202610.26 WIB
Ijazah Gibran Sudah Diverifikasi KPU, Mengapa Masih Dipersoalkan?

SUARBERITA.COM - Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum berhenti meski Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara terkait pencalonannya. Menariknya, persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan antara proses verifikasi administrasi KPU dan temuan hakim dalam persidangan.

Pada 2023, KPU menyatakan dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto – Gibran memenuhi syarat. Hal itu tercantum dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023. KPU menyatakan,”Gibran Rakabuming Raka dinyatakan MEMENUHI SYARAT.”

Namun, putusan MK pada 6 Oktober 2026 membawa persoalan ke titik berbeda. Hakim menyebut Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyataraan pendidikan setingkat SMA.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”

Artinya, putusan MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi. Namun di sisi lain, putusan tersebut juga memunculkan fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.

Di sinilah letak persoalannya: Verifikasi KPU pada saat pencalonan dan temuan hakim dalam perkara tersebut ternyata berada pada konteks hukum yang berbeda.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!