SUARBERITA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menutup gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, dengan lapisan geomembrane sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill. Langkah ini dilakukan secara bertahap sejak 1 Agustus 2026 untuk mengakhiri praktik open dumping sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.
Proses penutupan dilakukan setelah timbunan sampah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat. Selanjutnya, area tersebut dilapisi material penutup dan geomembrane untuk membantu mengurangi pencemaran lingkungan, menekan bau, meminimalkan terbentuknya air lindi, serta mengurangi risiko kebakaran di lokasi pembuangan akhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan transisi menuju sistem controlled landfill telah dimulai secara bertahap sejak awal Agustus.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Dudi, dikutip dari Detikcom.
Penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kapasitas pengolahan sampah terus meningkat sehingga ketergantungan terhadap open dumping dapat ditekan secara bertahap hingga akhirnya dihentikan sepenuhnya pada 2028.
Selain menjadi upaya memenuhi kebijakan penghentian open dumping, penggunaan geomembrane juga diharapkan mampu meningkatkan keamanan timbunan sampah serta mengurangi dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas pembuangan terbuka di TPST Bantargebang.

