SUARBERITA.COM - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut. Setelah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyidik kini menelusuri barang bukti dari kediaman salah satu tersangka.
KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi, Sabtu (19/9/2026).
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik menyambangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelum penggeledahan di rumah Lampri dan kantor Summarecon, penyidik juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor ATR/BPN pada 17 September. KPK menyebut penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai peran masing-masing pihak dan melengkapi konstruksi perkara.

