Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Golkar: Partai Pasti Ambil Langkah

M Rayhan Wildani K15 September 202612.30 WIB
Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Golkar: Partai Pasti Ambil Langkah
Sumber foto: tribunnews

SUARBERITA.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor turut membawa nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Fahd yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi pada Senin (14/9/2026). KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Menanggapi kadernya yang ikut diamankan, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji dikutip dari detik, Selasa (15/9/2026).

Pihaknya juga menyebut akan mengambil langkah tentunya tapi dengan pertimbangan setelah proses dari KPK telah diterbitkan.

Menurut Sarmuji, Golkar belum ingin mengambil kesimpulan sebelum duduk perkara OTT tersebut menjadi jelas.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” tuturnya.

Sementara itu, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Budi belum menjelaskan peran Fahd dalam perkara ini. KPK menyebut yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Selain Fahd, sejumlah pejabat ATR/BPN juga diamankan, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan pihak swasta juga termasuk dalam pihak yang diamankan.

Hingga kini, status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!