Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

Moh Wasil Haqqullah11 Juli 202616.42 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

SUARBERITA.COM - Mabes Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola batu bara.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, diduga terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan hukum di institusi tersebut, termasuk kasus PT Asabri.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, dikutip dari Kompas Sabtu (11/7/2026).

Kepolisian menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf i, 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, dengan mengacu pada ketentuan KUHP lama. Kasus ini mencuat ke publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, dan sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Dalam proses ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah besar, emas batangan, dan berbagai dokumen penting.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kehadiran lembaganya di Kejaksaan Agung bertujuan untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai koridor, tanpa menimbulkan gesekan antarinstansi. Ia menegaskan bahwa perkara ini menyasar oknum individu, bukan menyerang institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah guna menjaga objektivitas penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka Febrie Adriansyah menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola batu bara. Meski Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya, Kejaksaan Agung dan DPR RI berkomitmen memastikan proses hukum tetap berjalan objektif. Kasus ini diharapkan mampu diusut tuntas oleh Polri demi menjamin integritas penegakan hukum di Indonesia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!