Suar Berita
News

Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Chaterina R24 Oktober 202606.43 WIB
Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Sidang Letjen Widi Widi Prasetijono (Foto: Rio Manik)

SUARBERITA.COM - Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Widi Prasetijono, menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (22/10/2026), penuntut umum juga meminta agar Widi membayar denda dan uang pengganti terkait perkara tersebut.

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini berkaitan dengan penjualan lahan seluas sekitar 716,2 hektare di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237,094 miliar.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa dari unsur militer lainnya juga dituntut pemecatan. Kolonel CHK Syaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara, sedangkan Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara.

Adapun mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Para terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!