SUARBERITA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kehadiran Nusron kali ini terbilang berbeda karena tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik. Menteri ATR/BPN tersebut justru datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan KPK yang sebelumnya belum dipenuhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Nusron. Ia menjelaskan bahwa tidak ada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan khusus untuk Nusron pada hari tersebut.
"Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (4/11/2026).
Budi menambahkan, Nusron saat itu langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, ia berhalangan hadir karena agenda internal di lingkungan kementerian. Sementara pada pemanggilan berikutnya, Nusron menyampaikan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK kemudian menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron untuk mendalami perkara yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Penyidik menduga terdapat pemberian uang untuk memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB yang sebelumnya berkaitan dengan persoalan sengketa lahan.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri lebih jauh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut. Meski demikian, hingga pemeriksaan ini berlangsung, Nusron masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

