SUARBERITA.COM - Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Pengesahan menjadi tahap akhir setelah pemerintah bersama Badan Anggaran DPR menyelesaikan pembahasan tingkat pertama pada pekan sebelumnya. DPR kemudian membawa rancangan tersebut ke pembicaraan tingkat II untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna.
Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun. Sementara kebutuhan belanja negara dipatok mencapai Rp4.106,2 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut membuat defisit anggaran berada di level 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah juga memasang target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027.
Selain itu, asumsi makro yang menjadi dasar APBN 2027 mencakup inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan kebijakan fiskal 2027 akan tetap diarahkan untuk menjaga pertumbuhan sekaligus merespons kebutuhan ekonomi.
“Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya,” ujar Suahasil dalam pembahasan bersama Banggar DPR.
Dengan pengesahan ini, APBN 2027 menjadi pijakan pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal dan program pembangunan nasional sepanjang tahun depan.

