Suar Berita
Hukum

DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset dan Lanjutkan Rapat Pembahasan Selama Masa Reses

Moh Wasil Haqqullah27 Oktober 202612.15 WIB
DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset dan Lanjutkan Rapat Pembahasan Selama Masa Reses
RDPU Komisi III. Dok: Kompas/Tria Sutriasna

SUARBERITA.COM - Komisi III DPR RI secara resmi telah membentuk Panitia Kerja untuk mengakselerasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, serta memaksimalkan agenda rapat saat reses guna mengejar target pengesahan akhir.

Struktur kepemimpinan Panja dipercayakan kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman selaku ketua serta Soedeson Tandra asal Fraksi Partai Golkar sebagai wakil ketua.

Habiburokhman menyampaikan penetapan pimpinan Panja disepakati bersama pimpinan dan kapoksi Komisi III DPR. Langkah percepatan dilaksanakan dengan memajukan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dari awal November menjadi selama masa reses.

“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dikutip dari Kompas pada Selasa (27/10/2026).

Habiburokhman menegaskan pemajuan jadwal ini bertujuan memastikan pengesahan dapat dilaksanakan paling lambat pertengahan Desember 2026. Komisi III akan mengundang sedikitnya dua puluh elemen masyarakat yang mencakup organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan.

Masyarakat luas juga difasilitasi memberikan masukan tertulis yang dikirim langsung pada Sekretariat Komisi III DPR RI. Mengenai target tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa seluruh fraksi telah sepakat menjadikan rancangan aturan ini sebagai usul inisiatif DPR.

Puan menambahkan bahwa pengesahan aturan baru ini diupayakan tuntas selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember mendatang. Habiburokhman turut merincikan alokasi waktu delapan minggu masa sidang efektif untuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan DIM bersama pemerintah, hingga pengesahan paripurna.

Selain itu, komisi terkait telah mengusulkan tiga belas jenis tindakan pidana yang bakal dikenai mekanisme perampasan aset dalam aturan tersebut. Upaya maraton ini diharapkan mampu menuntaskan seluruh proses pembentukan hukum sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan parlemen tersebut.

Melalui pembentukan Panja dan rapat reses ini, DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset secara tepat waktu pada Desember 2026.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!