Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Ditanya soal Rangkap Jabatan, Waka BGN Agustina Pilih Bungkam Usai Temui KPK

M Rayhan Wildani K8 Juli 202614.00 WIB
Ditanya soal Rangkap Jabatan, Waka BGN Agustina Pilih Bungkam Usai Temui KPK

SUARBERITA.COM -  Sorotan terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) belum juga surut. Di tengah upaya lembaga itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari justru dihadapkan pada pertanyaan lain: dugaan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Usai audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (7/7/2026), Agustina tak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi di jajaran pimpinan BGN. Ia juga enggan menjawab rinci saat disinggung soal rencana penurunan anggaran program MBG menjadi Rp 174 triliun pada 2027.

Agustina hanya menegaskan bahwa fokus kedatangan BGN ke KPK adalah membahas tindak lanjut hasil kajian lembaga antirasuah terkait tata kelola program MBG. “Soal itu nanti dulu ya. Nanti dulu ya, karena agenda kita hari ini kan mengenai dengan KPK ya,” kata Agustina dikutip dari kompas

Menurut dia, agenda utama BGN saat ini adalah memastikan rekomendasi KPK benar-benar ditindaklanjuti agar pelaksanaan program MBG ke depan berjalan lebih tertata. “Sekarang mau agenda kita hari ini adalah bagaimana kami menindaklanjuti kajian yang sudah disampaikan oleh KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan. Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyebut Kepala BGN Nanik S Deyang tercatat sebagai Komisaris Pertamina, Agustina Arumsari sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.

“ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara,” kata Azhim di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

ICW menilai rangkap jabatan itu tak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di tengah besarnya tanggung jawab BGN mengawal program MBG, tumpang tindih posisi di level pimpinan dinilai berpotensi memengaruhi fokus kerja dan kualitas tata kelola lembaga. Kritik ini muncul ketika BGN sendiri sedang berada dalam sorotan menyusul catatan KPK dan berbagai persoalan yang mengiringi pelaksanaan program MBG.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!