SUARBERITA.COM - Persidangan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diwarnai aksi walk out. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan permohonan pencabutan gugatan setelah mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) tersebut merupakan bagian dari perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Gibran sendiri tercatat sebagai Tergugat II Intervensi.
Denny menjelaskan, pihaknya telah berulang kali meminta sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Namun, menurutnya, dokumen yang diminta belum dihadirkan dalam persidangan.
Tiga dokumen yang menjadi perhatian penggugat yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan Gibran.
Menurut Denny, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa. Karena permintaan itu belum terpenuhi, pihaknya kemudian mengajukan surat pencabutan gugatan melalui majelis hakim.
Denny bersama tim kuasa hukumnya juga meninggalkan ruang persidangan sebagai bentuk protes terhadap jalannya pemeriksaan perkara.
Namun, langkah tersebut mendapat keberatan dari pihak Gibran. Kuasa hukum Wapres, Muhammad Rullyandi, menyatakan tidak menyetujui permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat.
Rullyandi menilai penggugat seharusnya mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku dan membuktikan dalil-dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.
"Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Rullyandi, Kamis (29/10/2026).
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan yang telah memasuki tahap setelah jawaban tergugat disampaikan memerlukan persetujuan pihak tergugat. Karena pihak tergugat dan Tergugat II Intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Dengan demikian, pengajuan pencabutan oleh Denny tidak serta-merta mengakhiri perkara. Persidangan tetap berjalan meskipun pihak penggugat memilih meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Penggugat meminta PTUN menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah.
Perkembangan persidangan ini kembali menempatkan persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dalam proses hukum. Namun, pokok sengketa mengenai keabsahan keputusan tersebut masih harus dilihat berdasarkan pemeriksaan dan putusan pengadilan.

