Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Cegah Tindak Pidana Korupsi di Daerah, Kemendagri Jalin Sinergi dengan KPK

Muhammad Nadhif Firdausi25 Juli 202609.23 WIB
Cegah Tindak Pidana Korupsi di Daerah, Kemendagri Jalin Sinergi dengan KPK

SUARBERITA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menjalin sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindak pidana korupsi di daerah. Komitmen ini ditandai pertemuan langsung antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dengan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Dilansir dari Jawa Pos, Tito dalam konferensi pers pada Jumat (24/7) mengatakan, “Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, dan wawasan kebangsaan.”

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Kemendagri mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SPID) dan memperkuat nilai-nilai aparatur sipil negara (ASN) dengan prinsip BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, dan Kompeten) sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Tito, dirinya prihatin dengan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir. Tito menegaskan bahwa Kemendagri dan KPK bersinergi untuk mencegah tindak pidana korupsi di daerah dengan kunjungan resmi untuk pengaturan sumber daya manusia (SDM).

“Dan ke depan kita akan datang ke daerah nanti dihadiri oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen SDM, ASN, dan pelayanan publik,” pungkas Tito.

Sementara itu, kunjungan resmi ke daerah oleh Kemendagri dan KPK dibagi dalam 10 klaster yaitu Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; serta Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kemudian, klaster berikutnya yaitu Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!