Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Bupati Tulungagung: Gatut Sunu Wibowo Melakukan Pemerasan Dijerat KPK Melalui OTT

Moh Wasil Haqqullah13 April 202621.40 WIB
Bupati Tulungagung: Gatut Sunu Wibowo Melakukan Pemerasan Dijerat KPK Melalui OTT
SUARBERITA.COM- Bupati Tulungagung 'Gatut Sunu Wibowo' dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jum'at 10 April 2026 dimalam hari. Dalam kasus ini KPK menyeret Bupati Tulungagung dan ajudannya buntut pemerasan yang dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK membenarkan OTT tersebut, dalam keterangan tertulisnya ia mengatakan "Pagi ini, tim membawa Bupati Tulungagung ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,", Sabtu (11/4/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK 'Asep Guntur Rahayu' sebagaimana dikutip dari Kompas.com memberikan pernyataan berupa "Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026)

Gatut Sunu Wibowo menggunakan kewenangangan untuk menekan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), polarisasi yang digunakan Bupati Tulungagung tersebut menggunakan cara surat pengunduran diri bilamana Pemkab tidak mengamini permintaan Bupati tersebut. Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), GSW diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Besaran uang setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Hasil perasan tersebut digunakan Bupati untuk memberikan THR kepada Forkopimda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah). Buntut persoalan tersebut KPK menyanyangkan kejadian tersebut berulang di Tulungagung, usai pada tahun 2018 kejadian yang serupa pernah terjadi. 

KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen pendukung, barang bukti elektronik, serta sepatu mewah. Menetapkan dua orang tersangka utama, yakni GSW selaku Bupati dan YOG sebagai ajudang Bupati, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut kedepan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!