SUARBERITA.COM - Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan listrik atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026. Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk yang menjadi lokasi awal gangguan.
Dalam keterangan yang dipublikasikan melalui kanal resmi Polri pada 21 Oktober 2026, penyidik menyebut lima tersangka tersebut terdiri atas empat orang dari PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidikan berawal dari gangguan pada Gardu Induk Sei Harapan. Menurut temuan penyidik, seekor kera diduga masuk ke area Trafo 1 dan memicu korsleting yang berujung pada gangguan sistem kelistrikan.
Temuan tersebut turut didalami melalui pemeriksaan forensik. Penyidik menyebut sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti memiliki kecocokan dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
Meski demikian, temuan mengenai dugaan pemicu gangguan tersebut perlu dibedakan dari pertanggungjawaban hukum para tersangka. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bareskrim juga memeriksa 25 saksi untuk mendalami rangkaian kejadian serta dugaan peran pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun kronologi dan mengumpulkan bukti terkait peristiwa blackout.
Kasus ini menjadi perhatian karena gangguan pasokan listrik di Batam dan Bintan berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha. Penanganan perkara diharapkan dapat menjelaskan bagaimana gangguan bermula, apakah terdapat kelemahan dalam pengamanan instalasi, serta langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.

