SUARBERITA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional yang telah ditentukan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyampaikan bahwa pemberian insentif mengikuti prinsip no service, no pay. Ia menegaskan, "Hak mitra untuk menerima Rp6 juta akan otomatis hangus apabila fasilitas SPPG tidak beroperasi atau dinyatakan tidak tersedia," ujarnya, dilansir dari Tempo, Sabtu, 4 April 2026.
Lebih lanjut, Rufriyanto mengatakan penghentian insentif dapat dilakukan jika fasilitas tidak memenuhi sejumlah indikator, seperti standar sanitasi, keamanan pangan, serta kesiapan operasional. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penghentian insentif antara lain air yang terkontaminasi, sistem pengelolaan limbah yang bermasalah, hingga fasilitas penyimpanan yang tidak berfungsi dengan baik.
Apabila kondisi tersebut terjadi, fasilitas SPPG akan dinilai tidak memenuhi standar kesiapan atau standby readiness. Dengan demikian, pembayaran insentif kepada mitra akan langsung dihentikan pada hari yang sama.
BGN menilai penerapan mekanisme ini sebagai langkah untuk menjaga kualitas pelaksanaan program MBG sekaligus memastikan keamanan pangan tetap terjaga. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong mitra untuk menjaga kualitas layanan secara konsisten, mengingat seluruh risiko operasional menjadi tanggung jawab pihak mitra.

