SUARBERITA.COM -Pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) kini membatasi dan operasional dapur maksimal Rp3.000 untuk setiap porsi makanan.
Aturan ini muncul setelah BGN mengevaluasi pengeluaran mitra pelaksana yang sebelumnya menggunakan sistem penggantian biaya berdasarkan pengeluaran aktual. Dalam praktiknya, biaya operasional bahkan dilaporkan bisa mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per porsi.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan pembatasan tersebut sudah dituangkan dalam aturan baru. Ia ingin pengeluaran operasional tidak lagi membebani anggaran program secara berlebihan.
Dalam siaran pers resmi BGN Nomor SIPERS-378/BGN/10/2026, Kamis (29/10/2026), Sudaryono menegaskan “Maka hari ini, tadi pagi,saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak lebih dari Rp3.000.”
Penyesuaian juga menyasar insentif yayasan mitra. Skema yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari kini diubah menjadi Rp2.000 per porsi.
BGN memperkirakan kebijakan efesiensi ini berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp3 triliun sampai akhir 2026.
Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak anggaran MBG tersalurkan untuk kebutuhan utama, yakni penyediaan makanan bagi para penerima manfaat.

