Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI KPK Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Mafia

Abd Munib23 Mei 202611.00 WIB
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI KPK Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Mafia - Foto 1
1/2

SUARBERITA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Justru tetap menguatkan vonis lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menilai penguatan hukuman terhadap eks pejabat tinggi lembaga peradilan mengindikasikan praktik mafia peradilan tidak akan ditoleransi.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, putusan banding berjalan dengan proses penegakan hukum independen, objektif dan berdasarkan fakta persidangan.

“Putusan ini bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Budi dikutip dari sindonews, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, perkara yang menyeret mantan pejabat di lingkungan peradilan memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Karena itu, KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas aparat penegak hukum.

Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 1 April 2026. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Selain hukuman lima tahun penjara, Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Eks Sekretaris Mahkamah Agung itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar dengan subsider tiga tahun kurungan badan.

Penolakan banding ini dinilai sebagai perwujudan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan institusi hukum.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!