SUARBERITA.COM - Peta aturan ketenagakerjaan Indonesia memasuki babak baru. DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Keputusan tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan regulasi yang nantinya menjadi salah satu pijakan dalam mengatur hubungan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Dalam rapat, pimpinan DPR meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil pembahasan RUU tersebut. Persetujuan kemudian diberikan oleh forum.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Regulasi baru ini memiliki cakupan yang cukup luas. Materinya terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, dengan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Pembentukan aturan tersebut juga tidak berdiri sendiri. Penyusunan RUU menjadi bagian dari penataan kembali regulasi ketenagakerjaan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan arahan baru terhadap pengaturan bidang tersebut.
Dengan pengesahan hari ini, pemerintah dan DPR kini memiliki payung hukum baru untuk menjalankan kebijakan ketenagakerjaan sekaligus menata hubungan industrial ke depan.

