SUARBERITA.COM - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Dalam sidang yang berlangsung malam hari itu, agenda difokuskan pada pembuktian dari pihak Pemohon. MK mendengarkan keterangan tiga ahli dan satu saksi yang diajukan Pemohon sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pandangan ahli mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila persoalan syarat calon terbukti. Ahli Pemohon, Yance Arizona, menilai pelantikan tidak serta-merta menghapus persoalan yang muncul sejak proses pencalonan.
“Pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan,” ujar Yance dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi MK.
Menurut Yance, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon berbeda dengan mekanisme pemakzulan. Ia menjelaskan, apabila yang dipersoalkan adalah persyaratan pencalonan, terdapat mekanisme diskualifikasi elektoral dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Ahli lainnya, Bivitri Susanti, menyoroti prinsip keadilan dalam proses pemilu. Ia menyebut persoalan yang dibawa Pemohon bukan semata-mata mengenai pendidikan, tetapi dugaan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan yang masih harus dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, Titi Anggraini membahas aturan mengenai persyaratan pendidikan dan pengecualian pembuktian bagi lulusan luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, yang hadir sebagai saksi, juga memberikan keterangan mengenai ketentuan dokumen pendidikan calon.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pembuktian pihak Pemohon. MK belum menyatakan terbukti atau tidaknya dalil yang diajukan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya memasuki agenda pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada Kamis (1/9/2026).

