Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

9 Hakim MK Diadukan ke MKMK Buntut Perkara Ijazah Gibran

Chaterina R8 Oktober 202610.48 WIB
9 Hakim MK Diadukan ke MKMK Buntut Perkara Ijazah Gibran

SUARBERITA.COM - Polemik perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir. Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pada 6 Oktober 2026, sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut kini diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Aduan tersebut terdaftar dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan berkaitan dengan pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Pelapor mempersoalkan sejumlah tindakan majelis hakim selama proses persidangan. Salah satunya terkait keputusan MK memperlihatkan dokumen ijazah Gibran kepada pihak pemohon dalam rangkaian pemeriksaan perkara.

Dalam aduannya, pelapor mendalilkan adanya persoalan independensi hakim serta dugaan pengaruh tekanan publik, media, dan politik selama proses persidangan. Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan dalil pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.

Pemeriksaan pendahuluan laporan tersebut telah digelar MKMK pada Rabu, 7 Oktober 2026. MK mencatat agenda tersebut sebagai pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!