Suar Berita

Informasi

© 2026 Suar Berita

Kode Etik Jurnalistik

Suar Berita berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh wartawan, editor, dan kontributor Suar Berita wajib mematuhi kode etik ini.

Pasal 1: Independensi

Wartawan Suar Berita menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Wartawan bersikap independen, tidak memihak kepentingan kelompok atau golongan tertentu, dan bebas dari tekanan politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya.

Pasal 2: Akurasi dan Keberimbangan

Wartawan Suar Berita menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Akurasi berarti informasi yang benar dan tepat berdasarkan fakta. Keberimbangan berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara untuk memberikan tanggapan.

Pasal 3: Verifikasi

Wartawan Suar Berita selalu melakukan verifikasi terhadap setiap fakta sebelum dipublikasikan. Verifikasi dilakukan melalui konfirmasi langsung kepada narasumber, cross-check antar sumber, dan pemeriksaan dokumen pendukung.

Pasal 4: Sumber Anonim

Wartawan Suar Berita tidak menyebutkan identitas narasumber yang meminta anonimitas demi keselamatan dan keamanan. Identitas sumber anonim hanya diketahui oleh wartawan dan editor penanggung jawab. Penggunaan sumber anonim harus disetujui oleh editor dan disertai alasan yang jelas.

Pasal 5: Perlindungan Korban

Wartawan Suar Berita memberikan perlindungan khusus kepada:

  • Anak-anak (identitas dan privasi dilindungi sepenuhnya)
  • Korban kekerasan seksual dan pelecehan
  • Korban kejahatan yang rentan
  • Saksi yang identitasnya perlu dilindungi
  • Individu dengan kondisi kesehatan mental yang rentan

Pasal 6: Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Suar Berita menghormati hak jawab dan hak koreksi setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan. Setiap sanggahan atau koreksi akan dipublikasikan secara proporsional dan dalam waktu yang wajar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Pasal 7: Plagiarisme

Wartawan Suar Berita dilarang keras melakukan plagiarisme, yaitu mengumumkan karya orang lain secara sebagian atau seluruhnya tanpa menyebutkan sumber yang sah. Setiap kutipan harus menyertakan atribusi yang jelas kepada sumber asli.

Pasal 8: Suap dan Imbalan

Wartawan Suar Berita dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi objektivitas dan independensi pemberitaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja.

Pasal 9: Pemisahan Fakta dan Opini

Wartawan Suar Berita secara jelas membedakan antara fakta dan opini. Berita disajikan sebagai laporan faktual, sedangkan opini dan analisis disajikan dalam rubrik khusus atau artikel opini yang diberi label jelas.

Pasal 10: Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi bertingkat mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Pasal 11: Pengaduan Etik

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik melalui:

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dan ditangani oleh Dewan Etik internal Suar Berita.

Kode Etik ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Terakhir diperbarui: Juli 2026.