Kebijakan Koreksi
1. Prinsip Transparansi
Suar Berita berkomitmen untuk bersikap transparan terhadap setiap kesalahan yang terjadi dalam pemberitaan. Kami percaya bahwa mengakui dan memperbaiki kesalahan adalah bagian penting dari jurnalisme yang kredibel dan bertanggung jawab.
2. Jenis Kesalahan dan Tindakan
2.1 Kesalahan Kecil (Tipografis, Ejaan, Format)
Kesalahan seperti salah ketik, ejaan, atau format akan diperbaiki langsung tanpa catatan khusus. Perbaikan bersifat diam-diam (silent correction) karena tidak mengubah substansi berita.
2.2 Kesalahan Fakta
Kesalahan fakta seperti nama, angka, tanggal, atau lokasi akan diperbaiki dengan mencantumkan catatan koreksi di akhir artikel. Catatan koreksi mencakup: apa yang salah, apa yang diperbaiki, dan waktu koreksi dilakukan.
Contoh catatan koreksi: "Koreksi [tanggal jam]: Artikel ini telah diperbaiki dari sebelumnya menyebutkan 'Rp 5 miliar' menjadi 'Rp 15 miliar' sesuai data APBN 2026."
2.3 Kesalahan Signifikan atau Menyesatkan
Kesalahan yang mengubah makna atau menyesatkan pembaca akan dikoreksi dengan catatan yang jelas di bagian atas artikel, ditambah notifikasi pada halaman utama jika diperlukan. Dalam kasus tertentu, artikel dapat ditarik (retraction) sepenuhnya dengan penjelasan.
3. Prosedur Permohonan Koreksi
Pembaca atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan koreksi melalui langkah-langkah berikut:
- Hubungi redaksi melalui email, telepon, atau formulir kontak dengan menyertakan:
- URL artikel yang mengandung kesalahan
- Penjelasan kesalahan yang ditemukan
- Bukti pendukung (screenshot, dokumen)
- Data koreksi yang benar
- Identitas dan kontak pelapor
- Tim redaksi akan meninjau laporan dalam waktu maksimal 1x24 jam.
- Jika laporan terbukti benar, koreksi akan dilakukan dan dicatat.
- Pelapor akan diberitahu mengenai tindakan yang diambil.
4. Transparansi Riwayat Artikel
Setiap artikel di Suar Berita mencantumkan:
- Waktu publikasi (published)
- Waktu pembaruan terakhir (updated)
- Nama wartawan (penulis)
- Nama editor
Riwayat perubahan artikel dicatat secara internal dan dapat dimintakan oleh pihak yang berwenang.
5. Pencabutan Artikel (Retraction)
Dalam kasus luar biasa di mana suatu artikel mengandung kesalahan fundamental yang tidak dapat diperbaiki dengan koreksi biasa, atau artikel terbukti melanggar hukum dan etika jurnalistik, artikel dapat dicabut. Pencabutan akan disertai dengan penjelasan publik mengenai alasan pencabutan.
6. Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, setiap pihak berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang merugikan nama baiknya. Hak jawab dipublikasikan secara proporsional dan dalam waktu yang wajar. Permohonan hak jawab dapat diajukan melalui:
- Email: redaksi@suarberita.com
- WhatsApp: +62 852-8571-1320
Kebijakan ini diperbarui secara berkala. Terakhir diperbarui: Juli 2026.
