SUARBERITA.COM - Pemerintah mulai mengeksekusi kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, eksekusi dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban aset-aset milik negara.
"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," kata Bambang di kawasan Hotel Sultan.
Menurut Bambang, berdasarkan putusan pengadilan, lahan Blok 15 GBK merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak sekitar tahun 1959. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan aset tersebut kembali berada di bawah penguasaan negara.
"Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memulai proses eksekusi dengan membacakan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi syarat hukum dan dapat dilaksanakan.
Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, kemudian memerintahkan pelaksanaan pengosongan lahan beserta bangunan yang berdiri di atas eks HGB Nomor 26 dan 27 Gelora agar dikembalikan kepada Sekretariat Negara sebagai pihak yang berhak.
"Melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," ujar Azhar saat membacakan amar penetapan.
Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa penguasaan lahan Hotel Sultan yang telah bergulir dalam beberapa tahun terakhir.

