SUARBERITA.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan setelah pembahasan bersama pemerintah dan persetujuan seluruh fraksi DPR.
Revisi ini menjadi salah satu perubahan yang cukup besar dalam tata kelola kepolisian sejak UU Polri berlaku lebih dari dua dekade lalu. Beberapa ketentuan yang sebelumnya menjadi dasar organisasi Polri kini mengalami penyesuaian, terutama terkait usia pensiun, penugasan anggota, serta penguatan tata Kelola kelembagaan.
Berikut gambaran perbandingannya, dilansir dari hukumonline :
1. Usia Pensiun – UU Polri lama umumnya berada pada usia 58 tahun, sedangkan UU Polri terbaru menjadi 59-60 tahun sesuai golongan.
2. Polisi aktif di jabatan sipil - UU Polri lama lebih terbatas, sedangkan UU Polri terbaru memberi ruang penugasan yang lebih luas.
3. Masa kerja pejabat tinggi - UU Polri lama tidak ada pengaturan perpanjangan seperti sekarang, sedangkan UU Polri terbaru ada opsi perpanjangan tertentu.
4. Tata Kelola kelembagaan - UU Polri lama mengikuti struktur sebelumnya, sedangkan UU Polri terbaru menyesuaikan kebutuhan organisasi terbaru.
DPR menyampaikan salah satu penekanan bahwa perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme serta pengawasan terhadap institusi kepolisian. DPR juga menyatakan bahwa proses pengesahan dan pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat, masukan publik, dan konsultasi dengan berbagai kelompok masyarakat.

