Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

UPDATE: Dito Ariotedjo Rampung Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

M Rayhan Wildani K30 Juni 202616.42 WIB
UPDATE: Dito Ariotedjo Rampung Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

SUARBERITA.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Dito sejak kasus tersebut bergulir.

Kali ini, Dito dimintai keterangan terkait dua tersangka baru dari pihak swasta. Ia menjelaskan, materi pemeriksaan merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sebagai tersangka.

"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Ya keterangan tambah-tambah informasi," kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026).

Dito mengaku pertanyaan penyidik masih berkaitan dengan proses penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Saat itu, ia berada dalam rombongan pemerintah yang melakukan kunjungan ke Arab Saudi sehingga dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

"Lebih karena waktu itu kan saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan MBS. Kan kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi. Jadi lebih digali ke situ," ujarnya.

Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama Januari 2026, KPK menyebut keterangan Dito membantu penyidik mengungkap asal-usul tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia setelah pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi pada 2022. Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari dua mantan pejabat Kementerian Agama dan dua pihak swasta, sementara penyidikan masih terus dikembangkan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!